MAKALAH
PERILAKU KENAKALAN REMAJA DAN CARA PENANGGULANGANNYA
Disusun untuk memenuhi tugas
Psikologi Perkembangan
Dosen Pengampu : Windaniati,
Disusun
Oleh :
Kelompok
8
1.
Dwi Listiyowati (10310228)
2.
Slamet Gunawan (10310248)
3.
Zizwatin Athiyah (10310255)
4.
Ali Munawar (10310261)
5.
Restu Aji Nugroho (10310263)
Kelas
: 4 F
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
IKIP
PGRI SEMARANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masa remaja
merupakan masa yang penuh dengan gejolak. Pada saat ini perubahan sosial yang
begitu cepat (terutama di kota-kota besar), serta sarana serta prasarana
komunikasi dan perhubungan sudah sedemikian maju, ditambah lagi adanya
kesimpangsiuran norma (keadaan anmie). Kondisi intern dan ekstern remaja yang
demikian merupakan kondisi yang sangat rawan dalam perkembangan kejiwaan
individu, sehingga sangat rawan juga terhadap timbulnya perilaku menyimpang
pada remaja, khususnya dalam bentuk kenakalan remaja.
Dalam perspektif
perilaku menyimpang, masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan
perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social
yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena
dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku
menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus
ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur
tersebut berarti telah menyimpang.
Untuk mengetahui
latar belakang perilaku menyimpang perlu membedakan adanya perilaku menyimpang
yang tidak disengaja dan yang disengaja, diantaranya karena si pelaku kurang
memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku yang menyimpang yang
disengaja, bukan karena si pelaku tidak mengetahui aturan. Hal yang relevan
untuk memahami bentuk perilaku tersebut, adalah mengapa seseorang melakukan penyimpangan,
sedangkan ia tahu apa yang dilakukan melanggar aturan.
Becker (dalam
Soerjono Soekanto,1988,26), mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengasumsikan
hanya mereka yang menyimpang mempunyai dorongan untuk berbuat demikian. Hal ini
disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk
melanggar pada situasi tertentu, tetapi mengapa pada kebanyakan orang tidak
menjadi kenyataan yang berwujud penyimpangan, sebab orang dianggap normal
biasanya dapat menahan diri dari dorongan-dorongan untuk menyimpang.
Masalah sosial
perilaku menyimpang tentang Kenakalan Remaja bisa melalui pendekatan individual
dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan
sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi
sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial
(sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman
, 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai
perwujudan dari konteks sosial. Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara
sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus
dilihat sebagai hasil interaksi dari transaksi yang tidak benar antara
seseorang dengan lingkungan sosialnya.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian dari Kenakalan Remaja?
2.
Apa
sajakah ciri-ciri pokok kenakalan remaja?
3.
Apa
sajakah karakteristik atau bentuk-bentuk
kenakalan remaja?
4.
Apa
sajakah faktor – faktor penyebab kenakalan remaja?
5.
Siapa sajakah pihak yang
terkait dengan penanganan kenakalan remaja?
6. Bagaimana upaya
penanggulangan masalah kenakalan remaja?
C. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah:
1.
Mengetahui
pengertian dari Kenakalan Remaja
2.
Mengetahui
ciri-ciri
pokok kenakalan remaja
3.
Mengetahui
karakteristik atau bentuk-bentuk kenakalan remaja
4.
Mengetahui
faktor – faktor penyebab kenakalan remaja
5.
Mengetahui pihak –
pihak yang terkait dengan penanganan kenakalan remaja
6. Mengetahui upaya
penanggulangan masalah kenakalan remaja
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kenakalan
remaja adalah perbuatan atau tingkah laku yang
dilakukan oleh seseorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok
yang bersifat melanggar ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang
berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih, 1978). Intinya kenakalan remaja adalah perilaku
menyimpang dari atau melanggar hukum (Sarwono, 2002:207), dan perilaku
melanggar hukum yang dilakukan oleh orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18
tahun ( Musen,dkk, 1994:557).
Menurut jansen( dalam Sarwono, 2002:207)
kenakalan remaja dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
a. Kenakalan
yang menimbulkan korban fisik pada orang lain, misalnya: perkelahian,
perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kenakalan
yang menimbulkan korban materi, misal : perusakan, pencurian, pencopetan,
pemerasan, perampokan dan lain-lain.
c. Kenakalan
sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak lain, misal : pelacuran,
penyalahgunaan obat.
d. Kenakalan
yang melawan status, misal : membolos, minggat dari rumah.
Menurut
bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan
:
1. kenakalan biasa, seperti suka berkelahi,
suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit
2.
kenakalan
yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa
SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin
3.
kenakalan
khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah,
pemerkosaan dll.
B.
Ciri-ciri
pokok kenakalan remaja :
a) Dalam
pengertian kenakalan, harus terlibat adanya perbuatan atau tingkah laku moral.
b) Kenakalan
tersebut mempunyai tujuan yang a-sosial yakni dengan perbuatan atau tingakah
laku tersebut ia bertentangan dengan nilai atau norma sosial yang ada
dilingkungan hidupnya.
c) Kenakalan
remaja merupakan kenakalan yang dilakukan pleh mereka yang berumur diantara 13-17 tahun. Mengingat di
Indonesia pengertian dewasa selain ditentukan oleh status pernikahan, maka
dapat ditambahkan bahwa kenakalan remaja adalah perbuatan atau tindakan yang
dilakukan oleh mereka yang berumur anatara 13-17 tahun dan belum menikah.
d) Kenakalan
remaja dapat dilakukan oleh seoarang remaja saja, atau dapat juga dilakukan
bersama-sama suatu kelompok remaja.
Selain itu, untuk menilai kenakalan remaja
hendaknya perlu diperhatikan faktor kesengajaan atau kesadaran dari individu
yang bersangkutan. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar, dan
tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan konskuensinya maka ia
tidak dapat digolongkan sebagai nakal.
Kenakalan remaja dapat kita golongkan
dalam dua kelompok besar, sesuai dengan kaitannya dengan norma hukum, yakni:
a) Kenakalan
remaja bersifat a-moral dan a-sosial dan tidak diatur dalam undang-undang
sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan kedalam perbuatan melanggar hukum.
b) Kenakalan
yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang
dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum. Acapkali sulit
untuk menentukan apakah tingkah laku seoarang remaja semata-mata merupakan
kenakalan remaja atau hanya merupakan kelalaian tingkah laku sesuai dengan
taraf perkembangan yang sedang dialami. Maka akan diperinci lebih lanjut bentuk
tingkah laku apakah yang dapat digolongkan dalam kedua kelompok ini.
C.
Karakteristik
atau bentuk-bentuk kenakalan remaja.
Dari
pengumpulan kasus mengenai kenakalan yang dilakuakan oleh remaja dan pengamatan
murid disekolah lanjutan maupun mereka yang sudah putus sekolah dapat dilihat
adanya gejala :
1. Membohong
: memutar – balikkan kenyataan denagn tujuan menipu orang atau menutupi
kesalahan.
2. Membolos
: pergi meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
3. Kabur
: meninggalkan rumah tanpa izin orang tua atau menentang keinginan orang tua.
4. Keluyuran
: pergi sendiri maupun berkelompok tanpa tujuan, dan mudah menimbulkan
perbuatan iseng yang negatif.
5. Bersenjata tajam
: memiliki dan membawa benda yang membahayakan orang lain, sehingga mudah
terangsang untuk mempergunakannya. Misalnya: pisau, pistol, pisau silet,
krakeling, dan sebagainya.
6. Pergaulan buruk
: bergaul dengan teman yang memberi pengaruh buruk, sehingga mudah terjerat
dalam perkara yang benar-benar kriminal.
7. Berpesta pora hura-hura
: berpesta pora semalam suntuk tanpa pengawasn, sehingga timbul tindakan –
tindakan yang kurang bertanggung jawab ( a-moral dan a-sosial).
8. Membaca pornografi
: membaca buku-buku cabul, pornografi dan kebiasaan menggunakan bahasa yang
tidak sopan, tidak senonoh, seolah-olah menggambarkan kurangnya perhatian dan
pendidikan dari orang dewasa.
9. Mengkompas
: secara berkelompok meminta uang pada orang lain dengan paksa, makan di rumah
makan tanpa membayar, atau naik bis tanpa karcis.
10. Melacurkan diri
: turut dalam pelacuran atau melacurkan
diri baik dengan tujuan kesulitan ekonomi maupun tujuan lainnya.
11. Merusak diri
: merusak diri dengan cara mentato tubuhnya, minum-minuman keras, menghisap
ganja, pecandu narkoba, sehingga merusak dirinya maupun orang lain. Tampilan
urakan, berpakaian tidak pantas juga termasuk tingkah laku merusak diri.
D.
Faktor-faktor
penyebab kenakalan remaja
Berbagai
kemungkinan yang melatar belakangi terjadi kenakalan atau kejahatan remaja
antara lain :
1. Penyebab
dari dalam si remaja itu sendiri (internal) :
·
Kurangnya penyaluran
emosi.
·
Kelemahan dalam pengendalian
dorongan-dorongan dan kecenderungannya.
·
Kegagalan prestasi
sekolah atau pergaulan.
·
Kekurangan dalam
pembentukan hati nurani.
2. Penyebab
dari luar si remaja (eksternal) :
a) Lingkungan
keluarga.
b) Lingkungan
masyarakat.
·
Perkembangan teknologi yangbmenimbulkan
kegoncangan pada remaja yang belum memiliki kekuatan mental untuk menerima
perubahan-perubahan baru.
·
Faktor sosial –
politik, sosial – ekonomi, dengan mobilisasi – mobilisasi sesuai dengan kondisi
secara keseluruhan atau kondisi – kondisi setempat seperti di kota – kota besar
dengan ciri – ciri khasnya.
·
Kepadatan penduduk yang
menimbulkan persoalan demografis dan bermacam kenakalan renaja.
E.
Pihak
– pihak yang terkait dengan penanganan kenakalan remaja
Ada
beberapa pihak yang terkait dengan penanganan masalah kenakalan remaja. Kenakalan
biasanya ditangani langsung oleh orang yang berkepentingan atau pihak yang
bersangkutan.
a) Pihak
sekolah, misalnya membolos ditangani oleh pihak sekolah.
b) Orang
tua / keluarga, misalnya kabur dari rumah dan bergaul dengan orang yang btidak
disetujuioleh orang tua.
c) Aparat
penegak hukum.
Sekarang
terlihat adanya perubahan dalam penanganan kenakalan remaja dengan melibatkan
aparatur negara penegak hukum. Kenakalan remaja yang tadinya hanya ditangani
oleh orang tua remaja yang bersangkuatan, telah mulai diatur melalui hukum yang
telah diberlakukan oleh negara.
Kenakalan
yang dianggap melanggar hukum diselesaikan melalui hukum dan acap kali bisa
disebut dengan istilah kejahatan. Kejahatan ini dapat diklasifikasikan sesuai
dengan berat ringannya pelanggaran kejahatan tersebut, misalnya :
1. Perjudian
dan segala macam bentuk perjudian yang mempergunakan uang.
2. Pencurian
dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan : pencopetan, perampasan, penjambretan.
3. Penggelapan
barang.
4. Penipuan
dan pemalsuan.
5. Pelanggaran
tata susila, menjual gambar – gambar porno, film porno, maupun pemerkosaan
6. Pemalsuan
uang dan pemalsuan surat – surat keterangan resmi.
7. Tindakan
– tindakan anti sosial ; perbuatan yang merugikan milik orang lain.
8. Percobaan
pembunuhan.
9. Menyebabkan
kematian orang, turut tersangkut dalam pembunuhan.
10. Pengguguran
kandungan.
11. Penganiayaan
berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
12. Pengedaran
narkoba, ganja, dan obat psikotropika yang menyebabkan kerusakan mental orang
lain yang mengkonsumsinya.
F.
Upaya
penanggulangan masalah kenakalan remaja
Kenakalan
remaja macam apapun mempunyai akibat negatif baik bagi masyarakat umum maupun
bagi diri remaja sendiri. Tindakan penangguulangan masalah kenakalan dapat
dibagi dalam : (1) Tindakan Preventif, (2) Tindakan Represif, dan (3) Tindakan
Kuratif
a.
Upaya
Preventif
Tindakan preventif
yakni segala tindakan yang mencegah timbulnya kenakalan-kenakalan. Tindakan
preventif untuk mencegah kenakalan remaja dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Usaha
Pencegahan Timbulnya Kenakalan Remaja secara Umum
a) Berusaha
mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja
b) Mengetahui
kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh para remaja.
Kesulitan-kesulitan manakah yang biasanya menjadi sebab timbulnya penyaluran
dalam bentuk kenakalan
c) Usaha
pembinaan remaja, yang meliputi :
(1) Menguatkan
sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Misalnya dengan meserasikan antara aspek rasio dan aspek emosi.
(2) Memberikan
pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengeluaran dan ketrampilan, namun juga
pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etika.
(3) Menyediakan
sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi
yang wajar.
(4) Usaha
memperbaiki keadaan lingkungan lingkungan sekitar, keadaan sosial keluarga,
maupun masyarakat di mana terjadi banyak kenakalan remaja.
2) Usaha
Pencegahan Timbulnya Kenakalan Remaja Secara Khusus
Di
sekolah, pendidikan mental ini khususnya dilakukan oleh guru, guru pembimbing, atau
psikolog sekolah bersama para pendidik lainnya. Usaha para pendidik harus
diarahkan terhadap si remaja dengan mengamati, memberikan perhatian khusus, dan
mengawasi setiap penyimpangan tingkahlaku remaja di rumah dan di sekolah.
Pemberian
bimbingan terhadap para remaja dapat berupa :
a) Pengenalan diri sendiri:
menilai diri sendiri dan dalam hubungan dengan orang lain.
b) Penyesuaian diri:
mengenal dan menerima tuntutan dan penyesuaian diri dengan tuntutan tersebut.
c) Orientasi diri:
mrngarahkan pribadi remaja ke arah pembatasan antara diri pribadi dan sikap
sosial dengan penekanan pada penyadaran nilai-nilai sosial, moral dan etik.
Bimbingan
dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu :
a) Pendekatan
langsung, yakni bimbingan yang diberikan secara pribadi pada si remaja itu
sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan si remaja dan membantu
mengatasinya
b) Pendekatan
melelui kelompok dimana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau kelompok kecil
tersebut :
(1) Memberikan
wejangan secara umum dengan harapan dapat bermanfaat
(2) Memperkuat
motivasi atau dorongan untuk bertingkahlaku baik dan merangsang hubungan sosial
dengan baik
(3) Mengadakan
kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan mengemukakan pandangan dan
pendapat para remaja dan memberikan pengarahan yang positif
(4) Dengan
melakukan permainan bersama dan bekerja dalam kelompok dipupuk solidaritas dan
persekutuan dengan Pembimbing
b.
Upaya
Represif
Usaha
menindakpelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan
mengadakan hukuman terhadap setiap pelanggaran.
1) Di
rumah dan dalam lingkungan keluarga, remaja harus menaati peraturan dan tata
cara yang berlaku. Disamping peraturan tentu perlu adanya semacam hukuman yang
dibuat orang tua terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara keluarga. Dalam
hal ini perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan tata tertib dan tata cara keluarga
harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama harus dikenakan
sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota mengalami perubahan
sesuai dengan perkembangan dan umur. Seorang anak yang berumur 7 tahun sudah
harus berada di dalam rumah sebelum maghrib. Seorang remaja mungkin saja pada
waktu senja masih berada dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengikuti
aktivitas ekstrakurikuler. Sedangkan seorang remaja lanjut pada waktu senja
masih dalam perjalanan menuju kursus bahasa misalnya.
2) Di
sekolah dan lingkungan sekolah, maka kepala sekolah dan guru yang berwenang
dalam melaksanakan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Misalnya :
Dalam pelanggaran tata tertib kelas dan peraturan yang berlaku untuk
pengendalian suasana pada waktu ulangan atau ujian. Akan tetapi hukuman yang
berat seperti “skorsing” maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang
kepala sekolah. Guru dan staf pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai
pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan represif diberikan dalam
bentuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pelajar maupun
orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan tim guru atau
pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara atau seterusnya tergantung
dari macam pelanggran tata tertib sekolah yang telah digariskan.
c.
Tindakan
Kuratif dan Rehabilitasi
Tindakan kuratif dan
rehabilitasi, dilakukan setelah tindakan pencegahan lainnya dilaksanakan dan
dianggap mengubah tingkah laku si pelanggar remaja itu dengan memberikan
pendidikan lagi. Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara khusus, hal mana
sering ditanggulangi oleh lembaga khusus meupun perorangan yang ahli dalam
bidang ini.
Dari pembahasan
mengenai penanggulangan masalah kenakalan remaja ini perlu ditekankan bahwa
segala usaha harus ditujukan ke arah tercapainya kepribadian yang mantap,
serasi dan dewasa. Remaja diharapkan akan menjadi orang dewasa yang berpribadi
kuat, sehat badani dan rohani, teguh dalam kepercayaan dan iman sebagai anggota
masyarakat, bangsa dan tanah air.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari materi yang telah kami buat, dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
Kenakalan remaja adalah perbuatan atau tingkahlaku
yang dilakukan oleh seorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok
yang bersifat melanggar ketentuan – ketentuan hukum, moral, dan sosial yang
berlaku di lingkungan masyarakatnya. Tingkah laku yang termasuk kenakalan
remaja dapat berpengaruh negatif terhadap diri remaja, keluarganya, maupun
masyarakatnya. Kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama,
kenakalan remaja yang bersifat a-sosial dan a-moral yang belum diatur dalam
hukum negara, dan kedua, kenakalan remaja yang bersifat pelanggaran hukum dan
sudah diatur dalam hukum negara.
Bentuk – bentuk kenakalan remaja dapat dilihat
dengan adanya gejala: berbohong, membolos, kabur, keluyuran, bersenjata tajam,
pergaulan buruk, suka hura – hura, pesta pora yang sia – sia, membaca pornografi,
mengkompas, melacurkan diri, dan bentuk – bentuk kenakalan remaja yang menjurus
pada tindak kejahatan. Bentuk kenakalan remaja yang termasuk dalam tindak
kejahatan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Faktor – faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja
dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama: faktor internal, yakni faktor
penyebab dari dalam diri remaja. Kedua: faktor eksternal, yakni faktor penyebab
yang berasal dari luar remaja, seperti: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
dan lingkungan masyarakat.
Penanggulangan masalah kenakalan remaja dapat
dilakukan dengan cara: (1) Tindakan preventif, (2) Tindakan represif, dan (3)
tindakan kuratif dan rehabilitatif. Tindakan preventif dilakukan dengan cara
memberikan pembinaan dan pendidikan mental secara cukup pada remaja agar ia
dapat berlaku, bijak, bajik, dan bermoral.
B. Saran
Sebagai remaja sebaiknya janganlah melanggar
ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan
masyarakatnya
DAFTAR
PUSTAKA
Soeparwoto,
dkk. 2004. Psikologi Perkembangan.
Semarang: UNNES PRESS.
Sarwono,
S.W. 2002. Psikologi Remaja. Edisi
Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMemang dalam penanganan kasus prilaku remaja dibutuhkan adanya kerjasanma dan kesadaran semua pihak tidak hanya tertumpu pada dunia pendidikan formal non formal saja juga yang paling berperan adalah perhatian orang tua keluarga masarakat dan para totoh serta pemerintah juga .....
BalasHapus